Tampung Napi Teroris, Lapas Nusakambangan Akan Diperluas
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA – Kementerian Hukum dan HAM berencana memperluas kapasitas lembaga pemasyarakatan atau Lapas, untuk menampung narapidana kasus terorisme.
Salah satu yang diajukan ialah Lapas Nusakambangan, yang masuk dalam kategori penjara dengan kategori pengamanan ekstra (high risk).
"Nanti di Pasir Putih (Nusakambangan)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Bidang Polhukam, Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.
Yasona menambahkan, penambahan bangunan bagi narapidana terorisme amat mendesak.
Hal itu juga sebagai respons atas kasus kericuhan pekan lalu di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Atas peristiwa tersebut, lima anggota Kepolisian gugur.
"Kita hanya penambahan saja, penambahan tambahan saja supaya lebih baik," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menambahkan bahwa penempatan narapidana terorisme dan kasus narkoba bakal dipisah.
Ia juga sepakat bahwa penambahan kapasitas ruang tahanan bagi narapidana atas kejahatan luar biasa itu amat mendesak.
Selain itu, dia juga tengah mempertimbangkan usul Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang ingin pembangunan rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob. Namun, ia mengakui, pembangunan tersebut masih harus dikonsultasikan antardua lembaga.
"Kalau anggarannya dan konsep dari kita, bisa aja dibangun kita. (Sekarang) siapa yang anggarannya sekarang ada aja," ujarnya. (asp)