Selain Samadikun, Ada Buron BLBI Lain Akan Setor Rp55 Miliar

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan bukan hanya terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang sudah mengembalikan uang ini berjumlah Rp87 miliar kepada kas negara. Menurutnya buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan juga menemui dirinya untuk membayar uang pengganti Rp55 miliar.

Buru Buronan BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Gandeng Interpol 

"Kemarin dia datang sendiri ke mari, datang ke kantor menghadap saya, menyatakan bahwa ada sejumlah uang Rp55 miliar," kata Prasetyo di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.

Politikus Nasdem itu menambahkan semua pihak tahu putusan PK di MA ternyata putusannya terbukti bukan perbuatan pidana. Tapi pemahaman Kejaksaan,  terbukti kerugian negara tetap ada.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Kemudian sejumlah uang yang digunakan sebagai barang bukti dan kemudian dinyatakan dirampas sebagai uang pengganti sudah disetorkan kepada kas negara. "Kalau yang bersangkutan menuntut uangnya, kita akan ajukan gugat perdata," ujarnya.

Kerugian negara yang ada, meskipun bukan perbuatan pidana, itu dibayarkan kepada negara. Ia mengakui prosedur itu tidaklah mudah.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

"Prosedurnya tentu panjang, oleh karena itu saudara Sudjiono Timan datang kepada kita untuk menyatakan diri, membawa surat pernyataan. Dan menyatakan kepada saya, Jaksa Agung menyatakan uang yang sudah disetor kepada negara itu biarlah jadi milik negara," tegasnya.

Untuk itu, Prasetyo menyatakan akan segera berkomunikasi dengan menteri Keuangan Sri Mulyani. Dan menginformasikan bahwa uang yang sudah masuk ke kas negara itu sepenuhnya sudah menjadi milik negara.

"Meskipun tanpa melalui proses gugatan perdata, alhamdulillah paling tidak kita kembalikan uang Rp55 miliar, sudah lumayan besar. Ditambah Rp87 miliar. Itulah hasil yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk memulihkan aset kekayaan negara," katanya.

Selain itu, Prasetyo menambahkan Kejaksaan dari bulan Januari sampai sekarang ini setidaknya sudah menahan 250 buronan kasus korupsi yang diamankan. "Satu hal yang perlu diapresiasi kepada jajaran kita punya AMC, Adhiyaksa Monitoring Center, mereka kerja keras siang malam untuk kemudian berhasil memburu koruptor," katanya.

Menkumham Yasonna Laoly berhasil ekstradisi pembobol BNI

Pemerintah Nyaris Kehilangan Lagi Buronan Maria Pauline

Pemerintah Serbia akan melepas Maria pada 16 Juli.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2020