Basuluak, Tradisi Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Saat Ramadan
VIVA – Beberapa hari menjelang hingga berakhirnya bulan suci Ramadan di setiap tahunnya, sejumlah musala dan masjid di Sumatera Barat, yang diisi mayoritas jemaah Tarekat Naqsabandiyah akan selalu ramai.
Mereka mengikuti atau mengelar tradisi Basuluak yang berarti beri'tikaf atau berdiam diri di masjid agar bisa beribadah dengan khusyuk selama bulan suci Ramadan. Tradisi ini dilakukan jamaah Naqsabandiyah selama 40 hari, dimulai sebelum puasa pertama.
Mursyid Syafri Malin Mudo atau yang akrab disapa Buya Piri yang tak lain merupakan guru Tarekat Naqsabandiyah menyebutkan, tradisi Suluak ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam menjalankan serangkaian ibadah, terutama di bulan suci Ramadan.
Para jemaah yang mengikuti tradisi Basuluak ini harus tinggal di dalam Masjid atau Mushalla dan membawa sejumlah perlengkapan seperti beras, bahan makanan, pakaian ganti dan perlengkapan tidur. Mereka malaksanakan Suluak di dalam ruangan berukuran sesuai dengan ukuran tubuh jemaah yang sudah di sekat menggunakan kain panjang.
"Selama mengikuti tradisi Basuluak seluruh jamaah dapat fokus untuk beribadah, meninggalkan urusan duniawi untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt agar mampu meningkatkan keimanannya. Orang luar juga tidak diperbolehkan masuk selama mereka beri'tikaf dab berzikir," kata Mursyid Syafri Malin Mudo, Jumat 18 Mei 2018.
Mursyid Syafri Malin Mudo menjelaskan, Suluak sendiri berarti mendekatkan diri kepada Allah dan menjauhi semua urusan duniawi. Para jemaah melakukan salat dan zikir siang dan malam.
Lama waktu basuluak ini, tergantung dari kemampuan masing-masing jemaah. Ada yang mampu berzikir selama 10 hari, 20 hari, 30 hari dan 40 hari. Walau demikian, yang dijadikan prioritas bukanlah berapa lama Suluak dilakukan, namun seberapa fokus jemaah melakukan ibadah.
Sebelumnya, Tarekat Naqsabandiyah di Sumatera Barat, sudah mulai melaksanakan puasa Ramadan 1439 Hijriah pada hari Selasa 15 Mei 2018. Ini artinya, dua hari lebih cepat dari tanggal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tarekat Naqsabandiyah ini menetapkan 1 Ramadan berdasarkan perhitungan hisab yang berlandaskan ketentuan yang sudah ada, dan tentunya berpedoman dengan Alquran surat Al Baqarah ayat 183,184 dan 185.
Serta sistem hisab berdasarkan malam saat Rasulullah SAW hijrah dari Mekah ke Madinah. Rasulullah hijrah pada Rabu petang dan malam Kamis. Artinya satu hari puasa dihitung berdasarkan malam nabi hijrah dan perhitungannya setiap tahun Hijriah puasa digenapkan hingga 30 hari