Penyuap Bupati Kukar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus suap Bupati Kutai Kartanegara Heri Susanto alias Abun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada  Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias AbunSelain itu, Abun juga diganjar pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 4  bulan kurungan, karena terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara?, Rita Widyasari.

Eks Bupati Kukar Akui Kenal Penyidik KPK dari Azis Syamsuddin

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sugianto ketika membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Abun tidak mendukung program pemerintah berantas korupsi. Namun Abun dianggap sopan selama mejalani persidangan dan belum pernah dihukum.

Wow, Aset Eks Bupati Kukar yang Disita KPK Mencapai Rp70 Miliar

Menurut hakim, Abun terbukti memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari.

Uang itu menurut hakim, terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Rita Widyasari Susul Angelina Sondakh ke Lapas Pondok Bambu

Menurut majelis hakim, sejak pertengahan 2009, Abun telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Tapi alami beberapa kendala.

Salah satunya, adanya tumpang tindih atas permohonan izin lokasi. Pasalnya pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.

Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan itu sudah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010, izin lokasi tidak terbit.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun yang sejatinya teman baik ayah Rita, Syaukani HM,memberi uang kepada Rita.

Atas perbuatannya, Abun diganjar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan itu, baik pihak Abun maupun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya