Hukum Pemakaian Bendera Asing serupa Bendera Israel di Papua
VIVA – Publik Tanah Air dikejutkan dengan viral dua video yang memperlihatkan kibaran bendera Israel di Papua dan dilakukan oleh warga setempat.
Video berdurasi singkat itu menyebar beberapa hari setelah Amerika Serikat memindahkan kantor kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Yerusalem, yang segera dianggap sebagai bentuk dukungan Amerika bagi wacana menjadikan Yerusalem ibu kota Israel.
Dalam video pertama, tampak beberapa orang berjoget-joget sambil melambai-lambaikan bendera bergambar logo bintang Daud di sebuah ruangan besar dan tertutup. Konon, kegiatan itu ialah Kebaktian Budaya Bangsa ke-12 di Gelangggang Olah Raga Waringin Kotaraja Jayapura. Tak diketahui waktu tepatnya.
Video kedua memperlihatkan massa berkonvoi dengan bus, minibus, dan truk. Di setiap kendaraan tampak satu-dua orang melambai-lambaikan bendera itu.
Seorang pria perekam video itu menyebut peristiwanya di kota Jayapura, Papua, meski tak disebut waktunya. "Ya, ya, ya... Di saat semua dunia mengutuk aksi zionis Israel, di sini, di Jayapura, Papua ... semua mengibarkan bendera Israel."
Namun pengibaran bendera bintang Daud di bumi Cendrawasih ternyata bukan kali pertama. Video serupa konvoi dan pertemuan umum dengan aneka atribut bintang Daud dan lokasi di Papua nyatanya cukup banyak, sekurang-kurangnya dalam situs berbagi video, Youtube.
Video dengan durasi lebih panjang, yaitu 9:18 menit, dapat ditonton melalui satu kanal Youtube, Pillar of Fire. Dalam video berjudul Longmarch Jayapura 14th May 2016, Papua itu tampak ribuan warga Papua berjalan mengitari jalan-jalan utama di Jayapura; membawa berbagai atribut bintang Daud seperti bendera, spanduk, kaus, kemeja, dan lain-lain.
Berdasarkan penelusuran VIVA, momen itu ialah kegiatan memperingati satu dasawarsa Sion Kids Centre dalam Visi Misinya bagi Israel. Sion Kids Center pada pokoknya ialah gerakan untuk mengembalikan kembali Alkitab ke akar-akar Yahudi. Baca: Bendera Israel Berkibar di Papua, Diklaim Tradisi Sion Kids
Sebagian kalangan menganggap bendera itu jelas-jelas bendera Israel, negara yang tak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Bagaimanakah sebenarnya aturan penggunaan bendera negara asing di Indonesia?
Penggunaan bendera negara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Disebutkan dalam pasal 1 peraturan itu:
(1) Warga negara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya:
a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
b) Pada waktu kepala negara, wakil kepala negara atau perdana menteri negaranya berkunjung di Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau di halaman rumah dan/atau di halaman kantor itu.
(2) Warga negara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan di tempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau izin kepala daerah.
(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin
kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.
Diatur lagi dalam pasal 3:
(1) Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama
dengan bendera kebangsaan Indonesia.
(2) Jika bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang, maka dengan menyimpang dari ketentuan
tersebut dalam ayat 1, bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang.
Pasal 4
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan pasal 3, maka bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan setiap hari:
a) Pada gedung-gedung perwakilan diplomatik negara asing dan perwakilan konsuler negara asing di tempat-tempat di mana tidak ada perwakilan diplomatik negara asing yang bersangkutan dan di halaman-halaman gedung-gedung tersebut;
b) Pada rumah-rumah jabatan dan di halaman rumah-rumah jabatan, dan pada kendaraan-kendaraan kepala perwakilan diplomatik dan kepala perwakilan konsuler negara asing di tempat-tempat di mana tidak ada perwakilan konsuler diplomatik negara asing itu.
Pasal 6
Dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka kepala daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya, penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.