Perusahaan Bupati Kebumen Jadi Tersangka Pencucian Uang

Bupati Kebumen Yahya Fuad
Sumber :
  • disdik.kebumenkab.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan PT Putera Ramadhan atau PT Tradha sebagai perusahaan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Diketahui, PT PR atau PT Tradha merupakan perusahaan milik Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.

"lni merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

Menurut Laode, dalam kurun waktu 2016 sampai 2017, perusahaan itu dikendalikan Bupati Kebumen dalam mengikuti lelang delapan proyek di Pemkab Kebumen dengan nilai proyek mencapai Rp51 Miliar.

Untuk mengelabui, PT Tradha meminjam lima bendera perusahaan lain untuk mengikuti proses lelang tersebut. Selain itu, PT Tradha turut menampung uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Kebumen sebanyak Rp3 miliar.

"Diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi MYF baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil dan keperluan pribadi lainnya," kata Laode.

Kembalikan Uang

Laode menuturkan bahwa penyelidikan terhadap Tradha dilakukan sejak 6 April 2018. Sejauh ini PT Tradha sudah mengembalikan uang sejumlah Rp6,7 miliar kepada KPK. 

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Keberatan Keluarga Rafael Alun soal Perampasan Aset

"Penyidik akan terus menelusuri jika ada informasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya," kata dia.

Atas perbuatannya, PT Tradha dijerat menggunakan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis Saling Panggil Sayang, Hakim: Mantap deh, Love ya

Sebelumnya KPK juga telah menjerat Bupati Kebumen M Yahya Fuad sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Selain itu KPK menjerat tim sukses Yahya, Hojin Anshori dan Komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah. (ren)

KPK Ungkap Usaha David Glen Bisa Mulus Karena Abdul Gani Kasuba dan Eks Ketua DPD Gerindra Malut

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kejaksaan Agung RI, kembali menyita uang tunai Rp 288 miliar dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024