Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Pengacara Siapkan Pembelaan

Sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Asrudin Hatjani, pengacara terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, menyebut tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya adalah hal yang tak bijaksana.

Ia menegaskan, apa yang dituangkan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak sesuai fakta persidangan. Menurut Asrudin, kliennya sama sekali tak ada hubungannya dengan aksi teror bom Thamrin, begitu juga beberapa aksi teror bom lain yang disebut JPU dalam tuntutannya.

"Kalau merunut fakta yang terungkap di persidangan, maka tidak ada satu pun saksi atau bukti yang bisa menjerat Ustaz Aman terhadap atau kaitannya dengan bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom di Samarinda. Semuanya hanya dikaitkan oleh JPU," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya segera menyusun pembelaan atau pledoi guna dibacakan pada sidang lanjutan. Dia pun menyayangkan tuntutan JPU yang menyebut kalau tak ada hal meringankan yang dilakukan kliennya.

Padahal, Asrudin menilai sikap kliennya selama persidangan adalah salah satu hal yang meringankan. Kliennya tak pernah mempersulit jalannya persidangan.

Di sisi lain, Asrudin akan menyiapkan materi pembelaan sesuai fakta hukumnya yang terungkap di persidangan. Antara lain bahwa Aman Abdurrahman benar mempunyai paham daulah, dan percaya terhadap adanya khilafah.

"Khilafah ini dia yakini dan dia lakukan tausiah untuk menyebarkan khilafah ini. Ia tak pernah menganjurkan adanya amaliah. Itu yang bisa kami lihat di fakta yang terungkap di persidangan," katanya.

Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Jaksa Agung Dukung Vonis Mati Aman Abdurrahman

Sementara itu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, dan bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman terkait bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Sebelum Dihukum Mati, Aman Minta Dipindah dari Mako Brimob

Dalam tuntutannya, JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan, Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus bom Cimanggis pada 2010. Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu, Aman divonis sembilan tahun penjara.

Aman Abdurrahman Tak Banding Karena Tolak Peradilan

Lihat video pembacaan tuntutan Aman Abdurahman di video ini:

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2018