Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Daerah Lebih Waspada

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo  Kumolo menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia. 

Biaya Retret Kepala Daerah Belum Lunas, Wamendagri: Uangnya Ada, Kami Susun Laporan Dulu

Surat itu berisi perintah agar seluruh daerah dan perangkatnya meningkatkan kewaspadaan, setelah aksi terorisme yang terjadi di markas kepolisian dan rumah ibadah, hampir sepekan terakhir. Edaran yang terdiri atas dua lampiran itu ditujukan ke bupati/wali kota dan juga gubernur provinsi.

"Memerintahkan seluruh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan ketertiban secara aktif menjaga ketertiban umum," bunyi salah satu butir pernyataan Tjahjo dikutip dari surat edaran, Jumat 18 Mei 2018.

Mendagri Tito Sebut Biaya Retreat Kepala Daerah Belum Lunas, Baru Dibayar Rp 2 Miliar

Tjahjo juga meminta kepala daerah lebih mengoptimalkan peran forum kemitraan masyarakat. Upaya itu guna mendeteksi dini adanya potensi gangguan dan ketertiban umum dari tempat wilayah paling kecil. 

"Meningkatkan patroli keamanan di objek vital, kantor pemerintahan dan swasta, rumah ibadah, rumah kos dan kontrakan serta pusat-pusat keramaian," ujarnya. 

Pramono: Kepala Daerah Penyangga Banyak Ngeluh soal Banjir

Selain forum kemitraan, kata Tjahjo, aktivitas sistem keamanan lingkungan atau Siskamling perlu dihidupkan kembali. Dan juga demi stablilitas keamanan, koordinasi antarforum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) harus dilakukan lebih intensif. 

"Mengimbau kepala daerah, para pelaku usaha dan stakeholder lainnya untuk berpartisipasi memasang baliho atau spanduk yang berisi ajakan mengecam dan tidak takut terhadap aksi terorisme," kata dia.

 Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara

THR PNS Cair Full 100 Persen tanpa Potongan, PPh Ditanggung Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI/Polri, dan PPPK, akan dibayar penuh 100%

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025