Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Aman terbukti memenuhi semua dakwaan yang didakwakan terhadap tokoh terduga teroris tersebut.
"Menuntut majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," kata JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat 18 Mei 2018.
Menurut jaksa, ada beberapa hal yang memberatkan. Namun, tidak ada hal meringankan.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, Aman pun mengajukan pembelaan. Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing, baik pribadi maupun kuasa hukum.
"Ya, akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.
Pihak kuasa hukum juga meminta waktu satu pekan. "Kami minta waktu satu minggu," ucap pengacara Aman.
Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara. (asp)