KPK Sebut Bupati Kebumen Kelola Uang Suap dengan Profesional

Tersangka Bupati Kebumen (nonaktif), Mohammad Yahya Fuad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi keterlibatan perusahaan dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad. 

Pengacara Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Buru Selatan, Diduga Obstruction of Justice

KPK menduga Yahya menggunakan perusahaan untuk mengelola secara profesional uang suap dan gratifikasi yang diterimanya dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

"Dari fakta-fakta di penyidikan yang mengemuka, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya pada Jumat, 18 Mei 2018.

KPK Usul Daerah Seperti Papua Tak Gelar Pilkada, Kepala Daerah Ditunjuk Pusat

KPK menetapkan Yahya dan Hojin Anshori (anggota tim sukses Yahya di Pilkada Kebumen pada 2016) sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Dalam kasus pertama, keduanya diduga menerima suap dari Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi. KPK juga menetapkan Khayub sebagai tersangka.

Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Yahya Fuad disangka menerima suap sebesar Rp2,3 miliar untuk sejumlah proyek di Kebumen. Suap yang dikumpulkan Khayub itu adalah bagian dari komitmen fee sebesar 5-7 persen dari nilai proyek yang dibagi-bagikan Yahya kepada sejumlah kontraktor.

Proyek-proyek itu, antara lain bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi untuk proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar; kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lain sebesar Rp20 miliar.

Yahya Fuad dan Hojin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Keduanya disangka menerima gratifikasi dalam jabatan Yahya sebagai Bupati Kebumen.

KPK, kata Febri, juga menyelidiki peran korporasi yang menampung dan mengelola uang suap dan gratifikasi yang diterima Yahya Fuad. "KPK juga sedang mencermati indikasi peran dan keterlibatan korporasi terkait dengan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut."

Tim penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Yahya Fuad hingga 30 hari sejak 20 Mei 2018. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya