TNI Ikut Jaga Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara Bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman. Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Personel gabungan dari unsur Polri dan TNI akan diturunkan untuk pengamanan. Setidaknya ada 152 personel Polri dan 30 personel TNI disiagakan.
Masyarakat yang akan masuk ke lingkungan PN Jaksel pun akan disterilisasi. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi buntut aksi teror yang terjadi beberapa waktu belakangan seperti di Surabaya, Sidoarjo hingga Riau.
"Sebagaimana protap sidang-sidang biasa tentang pemeriksaan, barang-barang yang masuk harus diperiksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Mei 2018.
Ia menambahkan memang ada peningkatan pengamanan dalam sidang kali ini. Menurut Indra, hal itu semata-mata dilakukan agar sidang bisa berjalan lancar tanpa gangguan berarti.
"Untuk kegiatan pengamanan sidang penuntutan terdakwa teroris AA (Aman Abdurrahman) kita tingkatkan, selama ini pelaksanaan sidang selalu kita amankan, kali ini lebih optimal lagi," kata dia lagi.
Sidang sebenarnya dijadwalkan digelar pada 11 Mei 2018 lalu, namun ditunda lantaran diduga dilatar belakangi kejadian kerusuhan Rumah Tahanan Cabang Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, pada Selasa 8 Mei.
Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.