Delapan Orang Ditangkap Usai Serangan di Mapolda Riau
- ANTARA FOTO/FB Anggoro
VIVA – Anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang yang diduga memiliki hubungan dengan lima orang pelaku penyerangan Mapolda Riau.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, penangkapan ini hasil penggeledahan rumah pelaku.
"Dari delapan tersangka sudah diamankan. Sekarang sedang dilakukan upaya-upaya pemeriksaan dan pendalaman. Nanti, perkembangannya kami sampaikan kembali, setelah kami dapat informasi selanjutnya," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 Mei 2018.
Dari enam rumah yang digeledah, polisi menangkap delapan orang dengan inisial HAR, NI, AS, SW, HD, YEP, DS, dan SY. Kedelapan orang ini ada yang mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku penyerangan Mapolda Riau. Semuanya ditangkap di kawasan Dumai Timur, Dumai, Riau.
YEP dan HD adalah adik dari pelaku bernama Adi Sufiyan, sedangkan SW adalah ibu mereka. Ibu kandung dan kakak dari tersangka Suwardi berinisial HAR dan NI turut ditangkap.
"Sementara, masih didalami oleh tim Densus 88, apakah perannya masing-masing mereka, apakah ada keterlibatan dari masing-masing mereka masih didalami," katanya.
Dari lokasi penangkapan delapan orang ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sepucuk senapan angin, sebuah kitab Fadhail Amal, sebuah kitab Al Hakam, satu plastik paku, sekeping VCD bertuliskan Umar Bin Khatab. Disita juga dua bilah pisau, sekotak kecil gulungan tembaga, serta beberapa buku tentang jihad dan ISIS.
Sebelumnya, aksi penyerangan terjadi di Mapolda Riau pada Rabu 16 Mei 2018. Empat pelaku tewas usai ditembak polisi. Para pelaku menyerang awalnya dengan menerobos pintu masuk dan menyerang menggunakan senjata tajam.
Selain keempat pelaku yang tewas, satu anggota polisi bernama Ipda Auzar tewas, lantaran tertabrak mobil pelaku. Dua wartawan, bahkan turut menjadi korban dan mengalami luka. Satu orang pelaku yang sempat melarikan diri berhasil diamankan.