Koruptor BLBI Bayar Lunas Uang Pengganti Rp169 Miliar

Kepala BIN Sutiyoso dan Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut kedatangan terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) sesaat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan secara simbolis uang pengganti koruptor dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono sebesar Rp87 miliar kepada Bank Mandiri. Seluruh uang tersebut dibayarkan secara tunai tanpa adanya penjualan aset secara lelang dari Kejaksaan Agung.

"Dengan pelunasan ini artinya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan aset yang bersangkutan. Sudah selesai," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Mei 2018.

Menurut Tony, dalam proses awal, Samadikun melakukan pembayaran secara transfer ke pihak Bank Mandiri. Kemudian uang tersebut ditunaikan untuk dipastikan segera diserahkan kepada negara.

 Uang pengganti koruptor BLBI Samadikun Hartono Rp87 miliar.

"Secara resmi sudah saya serahkan pembayaran ini melalui Bank Mandiri, untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," kata Tony.

Tony pun meminta kepada terpidana lain yang memiliki kasus serupa dengan Samadikun untuk mengikuti langkah tersebut. Kejaksaan tidak segan untuk mengambil langkah tegas seperti pelelangan aset terpidana jika menyepelekan hal tersebut.

"Pesan yang jelas terpidana yang lain, yang masih punya kewajiban terhadap negara, hendaknya segera melaksanakan kewajibannya kepada negara," ucap Tony.

 Uang pengganti koruptor BLBI Samadikun Hartono Rp87 miliar.

Kwik Kian Gie Sebut Megawati yang Minta Yusril Bikin Surat Lunas BLBI

Samadikun merupakan buronan kasus BLBI sejak tahun 2003. Dia baru berhasil dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia 13 tahun kemudian, berkat kerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok.

?Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut.

Kwik Kian Gie Tolak Pemberian SKL BLBI Meski Disetujui Megawati

PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.

Namun, oleh Samadikun uang itu digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Dana yang dia gunakan secara keseluruhan mencapai Rp80.742.270.528,81. Negara pun merugi hingga Rp169.472.986.461,52.

Eks Kepala BPPN Sebut BDNI Lakukan Penyimpangan Dana BLBI

Lihat videonya di bawah ini:

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019