Mantan Dirjen Hubla Divonis Lima Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tonny juga diganjar denda senilai Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim, Tonny terbukti menerima suap Rp2,3 miliar terkait sejumlah proyek di Kemenhub.
"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis,17 Mei 2018.
Hakim Saifuddin menuturkan, bahwa uang suap tersebut diberikan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, yang perusahaannya mendapatkan pekerjaan pengerukan di sejumlah pelabuhan.
Salah satunya proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah tahun 2016. Kemudian, pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, di tahun yang sama.
Selain suap, Tonny juga dipandang majelis hakim terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Sementara, dalam bentuk barang yang diterima Tonny, ditaksir harganya mencapai lebih dari Rp243 juta.
"Hakim menyakini unsur gratifikasi terpenuhi," kata majelis hakim.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Faktor pertimbangan yang memberatkan, Tonny tak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Kendati begitu hakim sepakat dengan tim jaksa KPK yang memberikan label Justice Collaborator kepada Tonny karena telah bekerja sama dengan penegak hukum membongkar terang kasus ini. Merespons putusan hakim, Tonny mengaku menerimanya, namun Jaksa mengaku pikir-pikir. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Tonny hukuman 7 tahun penjara. (mus)