Siang Ini Koruptor Samadikun Kembalikan Rp87 Miliar, Cash

Koruptor BLBI Samadikun Hartono (tengah), saat dipulangkan ke Tanah Air, Kamis (21/4/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Koruptor kasus BLBI, Samadikun Hartono, siang ini, Kamis, 17 Mei 2018, akan mengembalikan uang sebanyak Rp87 miliar secara tunai. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung sebagai uang pengganti untuk pemulihan uang negara.

KPK Perpanjang Pencegahan 6 Saksi Mahkota Kasus BLBI

"Sekarang sisa yang belum dilunasi untuk pengembalian sebagai uang pengganti di dalam keputusan MA itu sisa Rp87 miliar," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi VIVA.

Nirwan menjelaskan pembayaran akan dilakukan sekira pukul 12.00 WIB. Hal itu akan dilakukan di Bank Mandiri gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Terdakwa Kasus BLBI Ragukan Kredibilitas Audit BPK

Sebelumnya, Samdikun sendiri dikatakannya sudah membayar sebesar Rp81 miliar di Kejari Jakarta Pusat. Namun, setelah itu ia tidak membayar lagi. Padahal pembayaran yang dia lakukan belum dilakukan sepenuhnya yakni harus sebesar Rp169 miliar.

"Kami kan mau mengejar para pelaku lain. Kami serius mengejar. Setelah asetnya kami sita, ia menyanggupi bayar," kata Nirwan.

Selain Samadikun, Ada Buron BLBI Lain Akan Setor Rp55 Miliar

Samadikun Hartono ditangkap tim gabungan pada April 2016 setelah buron cukup lama, yaitu sejak tahun 2003. Namun, Samadikun baru tertangkap setelah 13 tahun.

Nama Samadikun Hartono masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern.

Samadikun divonis empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp169,4 miliar itu. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta yang hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, cuma menemukan penjaga rumah. Samadikun sudah kabur entah ke mana.

Sebelumnya, buronan kasus BLBl lainnya yakni Adrian Kiki juga diketahui telah ditangkap aparat dan dibawa ke lndonesia pada 22 Januari 2014. Mantan Direktur Utama Bank Surya itu termasuk salah satu buronan kasus BLBl.

Para daftar buronan kasus BLBI.

Eks Kepala BPPN Sebut BDNI Lakukan Penyimpangan Dana BLBI

BDNI salurkan dana BLBI ke perusahaan yang masuk dalam group sendiri.

img_title
VIVA.co.id
21 Juni 2018