Dirwan Sudah Terima Suap Sejak 2017
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sudah sejak lama melakukan praktik suap. Informasi awal menyebut kalau Dirwan melakukan praktik haram itu sejak 2017 silam.
"Informasi sementara yang kami terima dari masyarakat ini sudah dilakukan (Dirwan) dari 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 16 Mei 2018.
Selain informasi masyarakat, dugaan Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu ini kerap menerima suap juga terbukti dari mudahnya tim KPK menangkap Dirwan. Basaria pun berharap tidak ada lagi kepala daerah yang menyalahgunakan wewenangnya.
"Walaupun dalam waktu empat hari dengan mudah kami dapatkan, karena sudah jadi kebiasaan dari 2017," kata Basaria.
Basaria mengatakan meski nominal uang barang bukti yang diterima Dirwan saat penangkapan terbilang kecil, namun total fee yang diterimanya sejatinya besar yakni sejumlah 15 persen dalam setiap proyek.
"Jadi satu proyek segitu, kalau dikalikan sekian proyek tentu banyak," kata Basaria.
Diketahui ketika penangkapan Dirwan, tim KPK hanya menyita uang Rp 85 juta dan bukti transfer senilai Rp15 juta.