Bupati Bengkulu Selatan Puasa di Rutan KPK
- VIVA / Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud usai menjalani pemeriksaan tersangka, Rabu malam, 16 Mei 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dirwan ditahan 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
"DM ditahan di Rutan KPK," kata Febri melalui pesan singkatnya.
Febri mengungkapkan, Dirwan ditempatkan dalam Rutan yang sama dengan tersangka Juhari, kontraktor yang telah menjadi mitra dan pemenang beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Sementara istri Dirwan, Hendrati dan keponakannya Nursilawati, ditahan penyidik di Rutan Polres Jakarta Selatan. "HEN dan NUR ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Febri.
Dirwan saat ditanyai awak media tidak mau banyak komentar mengenai perkaranya. Kader Partai Perindo tersebut tak menyangka dia masuk ke balik jeruji besi KPK.
"Intinya ini tragedi buat saya. Saya enggak bisa katakan dan saya enggak sangka akan terjadi seperti ini," kata Dirwan.
Diketahui, mereka dijerat atas perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif keempat tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa kemarin, 15 Mei 2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 16 Mei 2018.
Dirwan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp98 juta. Suap itu terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.
Nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp112 juta atau 15 persen dari total lima proyek sebesar Rp750 juta. Dalam OTT sendiri, tim Satgas KPK menyita uang tunai sejumlah Rp85 juta dan bukti transfer senilai Rp15 juta.
"Selain itu tim KPK juga menyita dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung," kata Basaria.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Juhari yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.