Kronologi Penangkapan Bupati Bengkulu Selatan, Dramatis
- ANTARA FOTO/David Muharmansyah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu Selatan, Selasa, 15 Mei 2018. Dari operasi tersebut, KPK menangkap empat orang dan menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pada awalnya KPK mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyuapan Bupati Bengkulu Selatan.
Kemudian pada 15 Mei 2018, sekitar pukul 16.20 WIB diduga terjadi penyerahan uang dari seorang kontraktor bernama Juhari kepada Nursilawati yang merupakan keponakan Dirwan.
"Uang diduga untuk diserahkan kepada HEN (Hendrati), istri Bupati Bengkulu Selatan," kata Basaria di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Mei 2018.
Basaria melanjutkan, setelah penyerahan, Juhari langsung menuju sebuah rumah makan di daerah Manna, Bengkulu Selatan. Menurut Basaria, pukul 17.00 WIB, Juhari ditangkap petugas KPK dan dibawa kembali ke kediaman Hendrati, tempat penyerahan uang.
Pada saat kembali, Nursilawati telah meninggalkan rumah Hendrati menuju kediaman kerabatnya yang lain. Tim KPK kemudian membagi tugas dan beberapa orang segera menangkap Nursilawati dan membawanya ke kediaman Hendrati.
Amankan Uang
Setelah ketiganya berhasil dikumpulkan, petugas KPK lalu mengamankan uang Rp75 juta dari tangan Nursilawati. Kemudian tim KPK juga menemukan bukti transfer Rp15 juta yang diduga pemberian sebelumnya dari Juhari.
Menurut Basaria, Satgas KPK selanjutnya membawa Nursilawati ke kediamannya dan ditemukan uang Rp10 juta. Selanjutnya, tiga orang itu dan Dirwan dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Pada Rabu pagi, empat orang yang ditangkap dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersebut seluruhnya menjadi tersangka. (ren)