Bupati Bengkulu Selatan-Istri Diciduk KPK, Berapa Hartanya

Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan istrinya HN dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 15 Mei 2018. 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Pasutri itu diciduk bersamaan dengan seorang pegawai negeri sipil dan seorang kontraktor karena diduga melakukan praktik penyuapan terkait proyek di pemerintahannya.

KPK belum memberi penjelasan rinci soal penangkapan itu. Namun dalam OTT tersebut tim KPK mengamankan uang Rp100 juta yang diduga sebagai uang suap.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Berdasarkan penelusuran VIVA, Dirwan tercatat terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 2 November 2016. Saat itu, Dirwan sudah menjabat sebagai Bupati.

Adapun jumlah harta yang dilaporkan sebesar lebih dari Rp2 miliar. Berikut rincian harta kekayaan milik Dirwan yang dipublikasikan situs resmi KPK, yang diakses pada Rabu, 16 Mei 2018.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

Pertama, Dirwan memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Bengkulu Selatan yang bernilai Rp925 juta.

Kemudian harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp434 juta. Beberapa di antaranya yakni mobil merek Suzuki Baleno dan Isuzu Panther. 

Selain itu, Dirwan memiliki perkebunan dan peternakan senilai Rp230 juta. Selanjutnya kepemilikan logam mulia senilai Rp59 juta.

Kemudian Dirwan juga tercatat memiliki harta dalam bentuk giro dan setara kas senilai Rp471 juta.

Harta Dirwan ini bertambah sekitar Rp 500 juta dalam setahun dia menjabat sebagai Bupati. Pada 24 Juli 2015, Dirwan yang mencalonkan diri sebagai Bupati juga melaporkan harta kekayaan kepada KPK.? Saat itu, harta yang dilaporkannya sebesar Rp1,5 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya