Kisah Siti Rohaida, Ditangkap Densus 88 karena Pakai Cadar

Ilustrasi perempuan bercadar.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Senin kemarin, 14 Mei 2018, menjadi hari yang tidak bisa dilupakan bagi pasangan suami istri, Arifin (47 tahun) dan Siti Rohaida (48 tahun). Pasutri warga Jalan Kapi Sraba 11, Pakis, Kabupaten Malang itu menjadi korban salah tangkap oleh Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polda Jawa Timur.

Ditetapkan Jadi Tersangka, Pembina SMA Taruna Tuntut Polisi Rp1 Miliar

Siti Rohaida ditangkap terlebih dahulu di Sidoarjo. Saat itu Rohaida yang berpakaian cadar diamankan polisi karena mengantarkan kemenakan berobat di Klinik Bhayangkara, Sidoarjo. Ia pun diinterogasi di Polres Sidoarjo.

Siang harinya giliran Arifin yang diamankan Densus 88 saat sedang bekerja di Kantor Pos Pusat Kota Malang. Rumah pasutri itu pun digeledah oleh Densus 88. Setelah menjalani pemeriksaan Senin malam, keduanya dilepas karena bukan termasuk jaringan teroris.

Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Pengamen Cipulir Salah Tangkap

Arifin dan istrinya, Siti Rohaida, korban salah tangkap Densus 88 Antiteror Polri.Arifin dan istrinya, Siti Rohaida, korban salah tangkap Densus 88 Antiteror Polri.

"Istri saya diperiksa di Polres Sidoarjo. Saya diperiksa di Mako Brimob Ampeldento. Ya seluruh bagian rumah saya diperiksa di acak-acak sama Densus 88," kata Arifin di rumahnya, Rabu, 16 Mei 2018.

Digugat Pengamen Korban Salah Tangkap, Begini Pembelaan Polda Metro

Arifin mengaku dirinya dan istrinya bukanlah penganut paham radikal. Istrinya bercadar karena untuk menutupi aurat. Keduanya tidak menampik jika turut dalam sebuah pengajian.

"Istri memang suka ngaji, saya juga suka ngaji. Kami ikut pengajian, tapi ya yang normal-normal saja. Buat apa saya ngebom, wong makan jemblem masih enak," ujar Arifin.

Arifin membantah jika mereka berdua menganut paham radikal dan tergabung dalam jaringan terorisme. Bahkan ia menyebut jika sang istri merupakan anak dari seorang pejuang.

Mertua Arifin atau ayah kandung Siti Rohaida bernama Moch Moertam merupakan purnawirawan Polisi Militer. Moch Moertam juga pernah tergabung dalam tentara PETA (Pembela Tanah Air).

"Masa istri saya anaknya pejuang kemerdekaan malah ingin menghancurkan negara ini. Istri saya turunan pejuang, jadi bertolak belakang kalau dituduh teroris. Tapi kita anggap wajar, mungkin dengan peristiwa kemarin (serangan bom bunuh diri) polisi panik," tutur Arifin.

Pasca salah tangkap yang dilakukan oleh Densus 88, Arifin mengaku keluarga besar tidak terima dengan tuduhan itu. Namun ia memastikan keluarga tidak akan menuntut apa pun kepada polisi dan negara. Ia hanya meminta ada rehabilitasi nama atau pemulihan nama baik dirinya dan keluarga.

"Namanya keluarga ada yang khawatir ada yang tidak terima. Terus kakak saya juga tidak terima mau disomasi, tapi sudahlah itu sudah berlalu. Tidak apa-apa dosa saya berkurang karena di fitnah," kata Arifin.

Arifin dan Siti Rohaidah menikah pada tahun 1997. Keduanya warga Surabaya yang telah menetap di rumah itu sejak tahun 2002. Dalam keseharianya Arifin bekerja sebagai PNS di Kantor Pos. Sedangkan Siti Rohaida berjualan krupuk dan memproduksi telur asin di rumah. 

Ilustrasi tersangka pelaku

Korban Salah Tangkap Berhak Dapat Ganti Rugi, Maksimal Rp 600 Juta

Korban salah tangkap dapat mendapatkan ganti rugi melalui proses hukum yang ada di Indonesia. Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa kompensasi materil maupun nonmateril.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2024