Hukum Cambuk Pertama Kali Dieksekusi di Kompleks Penjara
- bbc
Untuk pertama kalinya, terpidana di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjalani hukuman cambuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh yang dikeluarkan bulan lalu.
Toroziduhu Zebua, warga asal Kabupaten Nias Selatan, dihukum cambuk di Meulaboh, Selasa (15/05), setelah dinyatakan melanggar Qanun No.6/2014 terkait masalah khamar atau menjual maupun mengkonsumsi minuman keras. Pertengahan April lalu, Pemrov Aceh bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat memindahkan lokasi hukuman cambuk dari tempat umum ke dalam kompleks penjara atau lembaga pemasyarakatan agar tertutup dari pandangan publik.
Keputusan itu sempat ditentang sejumlah warga dan sekitar sepekan setelah keluarnya keputusan, masih berlangsung hukuman cambuk di depan umum, persisnya di Masjid Jami Luengbata, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh, Jumat (20/04).
Namun pihak berwenang di Meulaboh, di Aceh barat, menjadi yang pertama di Aceh yang melakukan hukuman cambuk di dalam lapas.
"Hasil koordinasi kita dengan kepala lapas beberapa hari yang lalu, ternyata Lapas Meulaboh sudah siap melaksanakan hukuman cambuk, maka kita eksekusi hari ini (Selasa, 15 Mei)," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Sri Kuncoro, kepada para wartawan seperti dilaporkan Juanda untuk BBC News Indonesia.
"Terpidananya satu orang menyangkut kasus khamar. Dia menjadi terpidana di Mahkamah Syariah (dengan hukuman) sebanyak 50 kali cambuk, setelah dikompes (dikompensasikan) dengan masa tahanan yang telah dijalaninya 129 hari, maka dia menerima cambuk sebanyak 45 kali." .Sri Kuncoro menegaskan bahwa eksekusi cambuk pada prinsipnya masih dilakukan secara terbuka namun lokasinya saja di dalam komplek lapas.  "Masyarakat yang ingin menyaksikan prosesi cambuk diperbolehkan. Teman-teman wartawan juga tidak kita hambat, silakan meliput kegiatan ini," tuturnya.
Namun anak-anak tetap dilarang untuk menyaksikannya, berbeda dengan di tempat umum yang bisa disaksikan anak-anak.