Pasutri Terduga Teroris Malang Tolak Administrasi Penduduk
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Timur menangkap pasangan suami istri terduga teroris di sebuah rumah di kompleks Perumahan Banjararum Asri, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa dini hari, 15 Mei 2018.
Pasangan suami istri terduga teroris yang ditangkap Densus 88 berinisial SA (37 tahun) dan WMW (40 tahun). Kedua pasutri yang tinggal bersama seorang anaknya itu diketahui menolak memberikan administrasi kependudukan kepada petugas RW setempat.
Nining, seorang warga setempat, mengatakan bahwa ketua RW sempat berkali-kali meminta kartu keluarga kepada mereka. Namun, tidak pernah diberikan, pasutri itu selalu beralasan macam-macam.
"Kalau dimintai KK (kartu keluarga) selalu bilang tidak bisa dan selalu ada alasannya. Kalau ada orang jualan sayur, dia mau beli itu dipanggil dari jendela, tidak keluar rumah," ujarnya.
Suami-istri terduga teroris itu ditangkap pada Selasa dini hari. Mereka diduga terlibat dalam jaringan serangan bom bunuh diri di Surabaya. Saat penggerebekan, semua warga dilarang untuk keluar rumah oleh polisi.
Selain menangkap suami-istri itu, Densus 88 Antiteror juga menciduk seorang terduga teroris bernama Kristianto di Malang Selasa pagi. Dia dan istri, serta tiga anaknya tinggal di rumah kontrakan di Jalan Tenaga, Kepuharjo, Karangploso, Malang.
Berdasarkan keterangan warga, Kristanto ditangkap pada Selasa pagi, setelah salat di musala di sekitar rumah. Polisi, kemudian menggeledah rumah Kristanto mulai pukul 12.30-14.45 WIB.