Soal UU Teroris, Pemerintah Sudah Satu Suara
- REUTERS/Beawiharta
VIVA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengklaim, pemerintah saat ini sudah satu suara terkait revisi terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme.
Menurut Wiranto, unsur-unsur pemerintah sudah tidak memperdebatkan lagi sejumlah hal, termasuk klasifikasi tentang ideologi radikal, hingga hal-hal yang dianggap mengancam keamanan negara.
"Dari pihak pemerintah sendiri, memang ada perbedaan paham. Tapi sudah diluruskan masalah definisinya, antara pihak TNI dan Polri," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.
Wiranto menyampaikan, pemerintah juga telah menyepakati bahwa TNI akan dilibatkan pula dalam penanggulangan terorisme. Hal itu bisa dilakukan karena UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, sebelumnya telah mengatur bahwa penanggulangan terorisme, merupakan salah satu operasi militer TNI selain perang.
"Caranya bagaimana? Nanti (pelibatan TNI), akan diatur juga dalam Perpres. Jadi masalah ini sudah selesai, tidak usah dipolemikkan lagi," ujar Wiranto.
Mantan Panglima ABRI ini menyampaikan bahwa usai direvisi, UU Anti-Terorisme akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan ancaman teror tidak terjadi.
"Jadi yang penting masyarakat tenang, beraktivitas seperti biasa, tidak usah takut dengan ancaman," ujar Wiranto. (mus)