Ombudsman Anggap Polri Tanpa TNI Mampu Tanggulangi Terorisme

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, menyayangkan lambannya proses pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme. Parlemen baru kembali bergerak untuk merampungkannya setelah Presiden Joko Widodo mengancam menerbitkan Perppu soal penanganan terorisme.

Dubes Inggris Puji Surabaya Cepat Atasi Dampak Teror

"Ada niat dari DPR, ya, mungkin setelah diancam oleh Pak Jokowi ini akan menyelesaikan revisi UU Terorisme," katanya ketika ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, pada Selasa, 15 Mei 2018.

Adrianus mengaku senang bahwa akhirnya RUU itu segera dirampungkan. Namun di sisi lain, ia khawatir bila regulasi ini diubah tapi tak sesuai semangat tujuannya.

UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

Dia mengingatkan, semangat revisi itu ialah memberikan ruang dan kewenangan baru bagi aparat penegak hukum untuk, misalnya, memanfaatkan data dan informasi intelijen dalam penanggulangan terorisme. Semua itu penting agar aparat penegak hukum dan mengantisipasi dan tak kewalahan ketika terjadi peristiwa besar.

Masalah Baru

Solidaritas Korban Bom Surabaya dari Warga RI di New York

Dia juga mengkhawatirkan timbulnya masalah baru bila penanganan terorisme melibatkan TNI, apalagi kalau tanpa batas-batas atau rumusan yang konkret.

"Masalahnya sekarang bahwa kita belum tahu apa revisi itu menyentuh hal itu (pengunaan data intel). Sekarang malah yang muncul adalah pelibatan TNI, padahal dalam hal ini kan pelibatan TNI bukan masalahnya. Polri mampu, kok," ujarnya.

Bukan tidak penting TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme; tapi bila hendak dilegalkan, sebaiknya harus jelas batasan-batasannya, aturan mainnya, sehingga tidak keluar dari tujuan utama merevisi undang-undang itu.

Kendati begitu, secara pribadi dia mengaku tak setuju bila anggota TNI dilibatkan dalam penanganan tindak pidana terorisme. Sebab dia khawatir memunculkan masalah lain lagi. Revisi Undang-Undang memang perlu disegerakan, tetapi tetap harus diutamakan pada aspek memberikan kewenangan baru pada aparat penegak hukum.

"Titik tekannya adalah tadi pada soal penggunaan kewenangan baru (memakai data intelijen), bukan pada pelibatan TNI," ujar Adrianus. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya