KPK Periksa Dirjen Keuangan dan dua Elite Golkar

Tersangka yang juga mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan ?berkas penyidikan tersangka anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi, atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Dalam kaitan itu, hari ini, Selasa, 15 Mei 2018, penyidik memanggil sejumlah saksi, di antaranya yakni Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

"Askolani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah .

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Selain Askolani, lanjut Febri, penyidik juga memanggil Sekretaris DPD Partai Golkar ?DKI Jakarta, Basri Baco dan Ketua DPD Golkar Jakarta Utara, Olsu Babay.

"Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk lengkapi penyidikan tersangka FA," kata Febri.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Diketahui? Senin kemarin, KPK telah memeriksa politikus Partai Golkar, Yorrys Raweyai. Dia mengaku dikonfirmasi penyidik mengenai aliran sejumlah dana dari Fayakhun.

Pada kasus ini, beberapa anggota DPR pernah disebutkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Dharmawansyah, menerima puluhan miliar rupiah karena turut membantu menggiring anggaran proyek di Bakamla. PT MTI merupakan pemenang proyek satelit monitoring di Bakamla.

Selain Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Donny Imam Priambodo, yang diungkapkan Fahmi yakni anggota Fraksi PDIP, Eva Sundari, TB Hasanuddin, anggota Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi, dari PKB Bertu Merlas, serta politikus PDI-P yang juga pernah menjabat stafsus Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi dan Pejabat Bappenas, Wisnu.

Fahmi Dharmawansyah sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena menyuap sejumlah pihak, namun sejauh ini baru Fayakhun dari DPR yang dijerat penyidik KPK.?

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020