Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Wanita Ini Diciduk
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Wanita dengan inisial FSA diciduk, karena memposting di akun Facebook miliknya, dengan menulis rentetan aksi teror bom di Surabaya, adalah pengalihan isu dari Pemerintah dan Polri semata.
Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU tentang ITE, karena telah menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pelaku diciduk di rumah kostnya di Jalan Sungai Mengkuang Desa Pangkalan Buton,Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, pada Minggu lalu, 13 Mei 2018.
"Ya, benar. Kami amankan yang bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Nanang Purnomo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 15 Mei 2018.
Hingga kini, pelaku masih dimintai keterangan oleh polisi dan belum ditetapkam sebagai tersangka. Diamankan pula barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga sebagai alat untuk memposting oleh polisi.
"Kasusnya akan ditangani Polda Kalbar. Yang bersangkutan belum ditahan. Masih dimintai keterangan. Statusnya belum TSK (tersangka)," katanya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, isu yang menyebut adanya pengalihan isu di balik peristiwa teror bom di Surabaya, adalah tidak benar atau hoax.
"Percayalah, tidak ada itu (pengalihan isu). Hoax," ujar dia di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa.
Jika isu adanya permintaan untuk menambah anggaran penanganan terorisme di tubuh Polri, dia menegaskan, hal itu tidaklah benar. "Nanti kita buktikan. Kalau ini pengalihan isu, masa korbannya banyak sekali. Banyak yang mengatakan begini, karena Polri minta anggaran," katanya.
Maraknya aksi bom bunuh ini diyakini, lantaran banyak sel-sel kelompok jaringan terorisme yang coba balas dendam, karena salah satu faktor, yakni penangkapan Aman Abdurahman selaku Ketua ISIS di Indonesia.
"Sekarang ini, sel-sel tidur itu banyak sekali," kata dia. (asp)