Kasus Suap Bakamla, Yorrys Minta KPK Periksa Kahar Muzakir

Yorris Raweyai saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Politikus Partai Golkar, Yorrys Raweyai menyeret nama Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 14 Mei 2018.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Yorrys diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjerat anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi.

Kepada wartawan, Yorrys mengaku sempat dikonfirmasi penyidik mengenai proses penganggaran proyek satelit monitoring di DPR RI. Namun, Yorrys mengaku tidak tahu menahu soal proses penganggaran proyek yang berujung korupsi tersebut.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Menurut Yorrys, pihak internal Golkar yang memahami mengenai proses mekanisme penganggaran proyek ini adalah Kahar Muzakir yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR sekaligus Ketua Banggar.

"(Angaran) Bakamla, tadi ya ada disinggung sedikit. Saya bilang (ke penyidik) paling gampang itu kalau Anda ikuti, kalau di internal Golkar panggil Ketua banggarnya. Kahar (Muzakkir) kan dia Ketua Banggar pada saat itu," kata Yorrys.

Pelajaran Penting Kasus George Floyd untuk Papua

Bukan hanya Kahar, Yorrys juga menyebut nama Robert Joppy Kardinal, Bendahara Umum Partai Golkar yang juga sempat menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Menurut Yorrys, Banggar dan Ketua Fraksi serta Bendahara Umum merupakan pihak-pihak yang paling mengetahui proses dan mekanisme penganggaran.

"Kemudian Bendahara Fraksi kan, yang kemudian menjadi bendahara umum, Saudara Robert Kardinal. Karena kalau menyangkut uang dari anggaran itu kan mengalirnya kan ke situ, Banggar, Ketua Fraksi, Bendahara Fraksi. Itu yang paling tahu persis mengenai bagaimana mekanisme-mekanisme," kata Yorrys.

Yorrys sendiri mengaku tidak tahu menahu mengenai penganggaran satelit monitoring lantaran sudah tidak bertugas sebagai anggota Komisi I DPR. Apalagi, klaim Yorrys, anggaran Bakamla dibahas di Komisi XI DPR.

"Kalau itu saya sudah tidak ada kan. Kan ada perubahan-perubahan mekanisme kan. Kalau Bakamla dulu Komisi XI kemudian ke Komisi I ya kan. Ada perubahan-perubahan sesuai MD3 yang baru dan saya sudah tidak berada di DPR," kata Yorrys.

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020