Auditor BPK Sigit Yugoharto Dituntut 9 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sigit Yugoharto, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 4 Mei 2018.
"Kami menuntut supaya majelis menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Ali Fikri ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Sigit tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi. Sigit juga dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, Sigit dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat kepada auditor BPK. Meski demikian, Sigit belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Menurut jaksa, Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Dia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.
Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Menurut jaksa, Sigit seharusnya mengetahui hadiah itu diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK RI atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.
Sigit sendiri merupakan ketua tim dalam pemeriksaan tersebut. Atas perbuatannya Sigit dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.