Menhan: UU Terorisme untuk Lindungi Rakyat
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menyayangkan lamanya penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut dia, revisi undang-undang tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap rakyat dari keberadaan teroris yang belakangan semakin gencar menebar teror di tengah masyarakat. Karenanya, dia menegaskan kalau UU Teroris merupakan kebaikan untuk rakyat.
"Orang mau disuruh mati-mati lagi? Undang-Undang itu untuk kebaikan rakyat, karenanya wajib disambut. Gak benar itu kalau ada kepentingan lain-lain dikaitkan macam-macam," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin 14 Mei 2018.
Menhan mencurigai oknum-oknum yang memperlambat pembahasan revisi undang-undang tersebut. Sebab menurutnya, segala kepentingan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat harus lekas disepakati. "Ini di mentok-mentokin. Saya curiga orang yang mempersoalkan itu," katanya.
Dia pun mengungkapkan, sikapnya tersebut untuk mendukung percepatan revisi UU Terorisme bukan ada kepentingan lain. Melainkan semata-mata didasari atas kepedihannya dalam melihat kematian masyarakat sebagai mantan petinggi TNI yang memiliki kewajiban untuk melindungi tiap-tiap anak bangsa Indonesia.
"Tentara yang benar harus merasa pedih rakyat mati. Jangan kita masih berkutat anu itu. Ego kita masih tinggi. Saya cuma ingatkan saja saya tidak mau politik, enggak mau apa-apa, enggak ada udang di balik batu. Saya cuma satu, setia pada negara dan bangsa. Tidak ada saya jadi pengkhianat," ujarnya.
Karenanya dia menegaskan, harus ada ketegasan dalam merespons segala tindak kekerasan kepada rakyat. Salah satunya dengan percepatan revisi undang-undnag tersebut. "Harus keras kita melawan kekerasan itu. Masa dikit-dikit HAM. Ini untuk mengamankan bangsa, rakyat." (mus)