Ketua DPR: Pemerintah Belum Satu Suara Soal RUU Terorisme

Politikus Golkar Bambang Soesatyo
Sumber :

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo meminta komitmen pemerintah yang hingga kini belum satu suara dalam pembahasan rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme. Karena pemerintah belum satu suara, hingga kini pembahasan RUU itu molor hingga dua tahun ini. 

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

Kini, malah Presiden Jokowi hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) apabila DPR tidak mensahkan hingga Juni 2018 ini. 

"Mendorong pemerintah untuk segera satu kata di antara pemerintah sendiri agar RUU tersebut bisa segera dilanjutkan pembahasannya di DPR," kata Bambang, dalam siaran persnya, Senin, 14 Mei 2018. 

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

Bambang sebelumnya juga menegaskan bahwa DPR melalui Pansus Terorisme, sudah 99 persen menyetujui. Hanya tinggal di pemerintah, bagaimana mendefinisikan arti terorisme itu. Bambang menegaskan, DPR sendiri tidak ingin berlama-lama. Tinggal bolanya ada di tangan pemerintah. 

"Dan kami targetkan pada bulan Mei awal masa sidang ini bisa dituntaskan," kata politikus Partai Golkar itu. 

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Ia juga mengimbau Pansus RUU Anti-Terorisme untuk menerapkan sanksi pidana kepada pihak terkait dengan kelompok teroris dan segera menuntaskan frasa soal definisi tentang terorisme. 

"Kita harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan rakyat, bangsa dan negara. Sehingga dalam kondisi tertentu kita cukup berpijak bahwa terorisme adalah tindak pidana yang harus segera dilakukan penindakan," jelasnya. 

Dengan begitu, menurut Bambang, tidak lagi menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya-upaya pencegahan khususnya bagi penyidik dan jaksa penuntut umum dalam pembuktian.

"Meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan ancaman teroris khususnya jika mereka akan melakukan aksi di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," jelasnya. 

Pembahasan RUU Terorisme adalah sebagai revisi terhadap UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. 

Remaja 16 tahun yang menikam pendeta dan bishop di Australia

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Remaja laki-laki berusia 16 tahun yang dituduh menikam dua pendeta saat kebaktian gereja di kota Sydney, Australia timur, resmi didakwa melakukan pelanggaran terorisme.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024