Wiranto Pastikan RUU Terorisme Segera Diselesaikan
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.
VIVA – Menkopolhukam, Wiranto memastikan akan menyelesaikan RUU terorisme yang selama dua tahun ini belum juga rampung, sehingga bisa segera diundangkan.
"Sudah ada kesediaan dari berbagai pihak dan bahkan presiden juga menyampaikan (RUU Terorisme) harus segera diselesaikan. Kita sepakat nggak pakai Perppu tapi harus segera diundangkan," kata Wiranto di rumah dinasnya, Senin 14 Mei 2018.
Ia menegaskan Indonesia membutuhkan satu payung hukum yang jelas termasuk soal perlunya keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Sebab dalam pertemuan tersebut juga disepakati aksi terorisme merupakan musuh dunia.
"Mereka memberikan satu dampak yang luar biasa, ancaman masyarakat, kekacauan dan tak ragu untuk korbankan siapa saja tiada pandang bulu, mereka harus dihadapi dengan total," kata Wiranto.
Ia menegaskan tak hanya aparat yang harus menghadapi aksi terorisme ini tapi juga seluruh bangsa Indonesia. Kendala revisi ini sudah dihadapi bersama sehingga ia berharap bisa diundangkan.
"Pertama definisi (terorisme) kita sepakat selesai, kedua pelibatan TNI sudah selesai juga, maka tak ada lagi yang perlu diperdebatkan," kata Wiranto.
Ia menambahkan soal definisi terorisme nantinya akan dijelaskan saat UU ini sudah diundangkan. Sebab hal ini sudah menjadi mufakat. Ia yakin DPR juga sudah memberikan yang terbaik soal RUU ini.
"Kita mufakat ini harus dihadapi bersama tak ada lagi main-main hadapi terorisme," kata Wiranto.
Ia pun meminta masyarakat tetap tenang dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Sebab aparat akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Perppu itu dikeluarkan apabila kesepakatan ini tak tercapai. Kalau tak bisa diselesaikan maka sesuai apa yang diatur Perppu ada kegentingan yang memaksa, kalau selesai dalam waktu singkat maka sudah memadai," kata Wiranto.