Tersangka BLBI Siap Hadapi Sidang Hari Ini
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 14 Maret 2018.
Menanggapi sidang perdana tersebut, Penasihat Hukum Syafruddin, Yusril Izha Mahendra mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan.
"Pertama, kami akan dengarkan dulu jaksa bacakan surat dakwaan. Setelah itu kami mendalami surat dakwaan itu, dan kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu," kata Yusril dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, sidang pidana di Pengadilan Tipikor ini akan berjalan paralel dengan persidangan perdata di PN Jakpus terkait gugatan yang dilayangkan Syafruddin kepada Menteri Keuangan RI sebagai Tergugat I dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA) sebagai Tergugat II.
Gugatan dilakukan karena Menteri Keuangan RI dan PPA dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam gugatan tanggal 3 April 2018 itu, Syafruddin menyatakan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI, layak diberikan karena pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Sementara Kementerian Keuangan RI dalam jawaban gugatan menyatakan bahwa dalam hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BPK RI No. 34G/XII/11/2006 tanggal 30 Nopember 2006, ditegaskan bahwa BPK RI berpendapat SKL yang diberikan kepada Pemegang Saham Pengendali PT. BDNI Sjamsul Nursalim layak untuk diberikan karena PSP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002.
Selain itu Kementerian Keuangan RI dalam jawaban gugatan juga menegaskan, rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis, termasuk kebijakan BLBI, program PKPS, telah mengalami proses politik saat itu dan mendapat landasan hukum yang sah yaitu UU No. 25 Tahun 2000 tentang Propenas, TAP MPR No. X Tahun 2001, TAP MPR No. VI Tahun 2002 dan Inpres No. 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada Debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Sementara dalam kasus korupsi, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia diduga merugikan negara sampai Rp4,58 Triliun lantaran menerbitkan SKL kepada Sjamsul. Angka kerugian negara itu dapat dari hasil audit investigasi BPK terbaru 2017.