LPSK Kirim Tim Reaksi Cepat Ke Surabaya
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyampaikan belasungkawa mendalam atas jatuhnya korban akibat serangan bom di Gereja Santa Maria Tak Bernoda dan GKI Ngagel Surabaya, Minggu, 13 Mei 2018.
LPSK pada hari ini juga langsung mengirimkan tim Reaksi Cepat ke Surabaya untuk membantu pemetaan korban termasuk melakukan upaya perlindungan darurat untuk para korban.
"Tim ini kami berangkatkan hari ini juga mengingat pastinya para korban membutuhkan pertolongan pertama setelah menjadi korban," kata Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta.
Ia menjelaskan, Tim Reaksi Cepat akan segera mendatangi korban dan keluarga korban guna menyampaikan kemungkinan adanya layanan yang diperlukan korban. Misalnya bantuan rehabilitasi medis dan psikologis.
"Pasca menjadi korban, rehabilitasi medis dan psikologis penting agar trauma korban setidaknya bisa ditangani,” kata Hasto. Selain rehabilitasi pasca menjadi korban, rehabilitasi medis dan psikologis jangka panjang akan tetap diberikan.
Hal ini dikarenakan pengalaman LPSK menangani korban terorisme, rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban tidak bisa hanya sesaat, melainkan berkelanjutan hingga trauma bisa ditekan.
"Apalagi saat sudah lama pasca kejadian, biasanya perhatian kepada korban berkurang. LPSK menjamin perhatian kepada korban akan terus diberikan sejauh mereka masih membutuhkan layanan," tutur Hasto.
Perlu pendampingan
Selain dengan keluarga korban, LPSK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani, sebab pelayanan LPSK termasuk pula pendampingan terkait proses peradilan.
Misalnya kemungkinan korban diusahakan mendapatkan kompensasi dari negara, dan kerja sama seperti itu sudah mulai jalan sejak bom Samarinda di mana Densus 88 bekerja sama dengan LPSK mengusahakan kompensasi.
"Alhamdulillah usaha tersebut berhasil, dan kami akan mengusahakan korban terorisme lain, termasuk Surabaya, untuk mendapatkan hak yang sama," ujar Hasto.
LPSK juga mengusahakan perhatian kepada korban pasca proses peradilan. Hal ini dikarenakan kehidupan korban dan keluarganya tetap berlanjut pasca putusan, maka penting untuk memperhatikan kehidupan korban selanjutnya.
Misalnya melalui layanan psikososial, yakni layanan agar fungsi sosial korban tetap normal. Seperti diantaranya layanan untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, atau mata pencaharian.