Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu ke Jakarta

Sabu-sabu yang dibungkus teh China yang ditangkap di Tembilahan, Riau.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepolisian menggagalkan penyelundupan sabu seberat 29 kilogram dan ekstasi sekitar 20 ribu butir di Tembilahan, Riau baru-baru ini. Pencegatan ini dilakukan setelah pengejaran intensif oleh polisi sejak Rabu, 9 April 2018.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Pengejaran berawal dari Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri yang mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa akan ada pengiriman paket sabu via darat dari Pekanbaru menuju Jakarta. Tim khusus kemudian melakukan pemetaan, pengejaran dan juga razia di Jalan Lintas Timur KM 293 Selensen Tembilahan, Riau.

"Pada saat razia berhasil diamankan satu kendaraan yang dicurigai jenis Ertiga D 1544 ACJ beserta pengemudi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal lewat keterangan resminya, Sabtu 12 Mei 2018.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Saat digeledah, di bagian bawah kendaraan ditemukan kotak modifikasi berjumlah tiga. Pada kotak-kotak itu ditemukan sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29 kg dalam bungkusan teh China dan empat bungkus besar warna putih berisi ekstasi yang diperkirakan 20 ribu butir.

"Selanjutnya timsus Dit Resnarkoba Polda Riau langsung mengamankan barang bukti dan juga tersangka guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iqbal.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Tersangka bernama Syafrizal (44) dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan engan kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama seumur hidup dengan denda paling banyak 10 miliar.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024