Banyak Pernikahan Dini, UU Perlindungan Anak Akan Direvisi
- VIVA/Isra Berlian
VIVA – Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak, Yohana Yembise menyebut dalam waktu dekat akan mengundang berbagai pihak mulai dari akademisi, pemerhati perempuan, organisasi perempuan, organisasi agama, dan kementerian lainnya untuk membicarakan kajian revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batas minimal pernikahan.
"Tentang situasi pernikahan anak di Indonesia sisi positif dan negatifnya, akan kita sampaikan sehingga itu akan jadi bahan pertimbangan kajian akademik yang kami buat sebagai referensi untuk bisa melihat kembali UU Nomor 1 Tahun 1974 dan juga UU Perlindungan Anak," kata Yohana saat ditemui di Training Center Blue Bird Jakarta Timur, Jumat, 11 Mei 2018.
Dia melanjutkan, revisi ini perlu dilakukan mengingat UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini.
"UU Nomor 1 tahun 1974 itu kan sesuai situasi pada saat itu sekitar 34 tahun lalu. UU Perlindungan Anak itu muncul karena situasi kekinian karena sesuai perubahan situasi, teknologi, dan juga komitmen PBB akhirnya Indonesia yang mendukung konfensi hak anak sudah diratifikasi saatnya menyesuaikan perubahan global ini," jelas dia.
Dia menambahkan, pengkajian revisi Undang-undang ini penting, sebab bisa membantu anak-anak untuk tetap bisa mengenyam pendidikan. Dia melanjutkan bahwa sekolah dan pendidikan merupakan modal utama untuk menjawab persoalan di negara ini terutama dalam hal memberantas kemiskinan.Â
Selain itu, dia menyebut, revisi ini penting karena pada kenyataannya pernikahan anak di beberapa daerah menyebabkan penurunan indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan gender.
"Daerah itu terlihat ada situasi kemiskinan masih terlihat di sana, angka kematian ibu juga cukup tinggi dan juga angka sekolah untuk perempuan juga sangat rendah. Perempuan menikah susah melanjutkan pendidikan dibandingkan laki-laki, kami kementerian dan ormas di belakang saya mendorong bisa merevisi undang-undang itu," ujarnya lagi.Â