Tetangga Jamintel, Pimred Obor Rakyat Bantah Buron

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wieny Soraya, istri pemimpin redaksi Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, membantah tudingan pihak-pihak yang menyebut suaminya ditangkap karena selama ini buron.

Diborgol, Pimred Obor Rakyat Teriak 2019 Ganti Presiden

Setiyardi merupakan terpidana kasus penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi, bersama koleganya di Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa. Keduanya divonis hukuman delapan bulan penjara.

Pernyataan Wieny diunggah di laman Facebook suaminya. Ia meminta izin untuk menggunakan akun Facebook Setiyardi untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan suaminya buron.

Kejakgung Eksekusi Dua Terpidana Kasus Obor Rakyat

"Sejak awal proses hukum Tabloid Obor Rakyat di Mabes Polri, Kejaksaan, dan sidang di PN Jakpus, suami saya tak ditahan. Suami saya sangat kooperatif, bahkan tak pernah sekalipun terlambat datang," tulis Wieny

Menurut Wieny, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis, jaksa penuntut tak menahan suaminya. Kemudian, Setiyardi mengajukan banding, hingga kasasi.

Hina Jokowi, Pimpred Obor Rakyat Dijebloskan ke Cipinang

Saat putusan kasasi keluar, Setiyardi tidak memonitornya. Kejaksaan juga tak memberitahukan isi putusannya. "Tak pernah ada telpon atau surat 'panggilan eksekusi' dari kejaksaan," ungkapnya.

Kebetulan lagi, rumahnya di kawasan Jakarta Timur persis bersebelahan dengan kediaman Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman. Ia mengaku bertetangga baik dengan Jamintel. Bahkan, hampir setiap hari saat akan ke masjid, suaminya sering bertegur sapa dengan para petugas jaga kediaman Jamintel.

"Jelas suami saya tak buron, tapi tetap di rumah bersama kami. Demikian klarifikasi ini. Demi Allah, klarifikasi ini benar adanya," tulis Wieny mengakhiri.

 

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa, Selasa, 8 Mei 2018.

Setyardi diamankan di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur, Jakarta Selatan. Keduanya terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman.

Pada pertengahan tahun 2014, Setiyardi selaku pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.

Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Keduanya kemudian dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai komitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa telah membuat program Tangkap Buron 31.1 (Tabur 31.1). Pada program ini, setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Setyardi dan Darmawan menambah panjang deret buronan yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya