Lima Pegawai Perusahaan Jadi Tersangka Perusak Hutan di Aceh

Polisi memperlihatkan barang bukti dan tersangka perusak hutan lindung atau hutan konservasi di Aceh Tengah yang ditahan di Markas Polda Aceh pada Rabu, 9 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Kepolisian Daerah menangkap lima orang tersangka dalam kasus perusakan hutan konservasi di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Tersangka diketahui dari PT Nindya-Cipuga KSO yang diduga mengambil material di hutan lindung untuk pembuatan jalan.

Kerusakan Lingkungan jadi Masalah Serius, Ketua MLH PP Muhammadiyah Ajak Ubah Pola Pikir

Kelima tersangka itu berinisial ES (selaku ketua komite manajemen PT Nindya-Cipuga KSO), FR (direktur PT Cipuga Perkasa), AR (kepala proyek), FY (selaku tim proyek dari September 2017-Desember 2017), dan NR (kepala proyek dari Januari hingga Maret 2018). Mereka ditahan di Markas Polda Aceh. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Komisari Besar Polisi Erwin Zadma mengatakan, aparatnya sudah memeriksa lokasi penambangan material yang terletak di kawasan Konservasi Taman Buru di Linge, Aceh Tengah.

Muhammadiyah Turun Langsung, Ikhtiar Cegah Kerusakan Lingkungan Dengan Langkah Ini

Lokasi itu merupakan tempat pemecah batu, pembuatan semen curah, dan lokasi galian C. Lokasi galian C yang terletak di aliran sungai itu adalah tempat penambangan bebatuan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat. Batu-batu itu selanjutnya dipecahkan menjadi kecil-kecil dengan menggunakan mesin pemecah hingga menjadi kerikil.

Kemudian kerikil dijadikan aspal serta digunakan untuk pembuatan jalan di Aceh Tengah. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2016.

Kebakaran Hutan Lindung di Danau Toba Samosir, Luas Area Terbakar Capai 100 Hektar

"Kegiatan ini multiyear (tahun jamak) untuk pembuatan jalan dengan anggaran Rp315 miliar. Ini masih berlangsung sampai 2018. Sudah setengah jalan berjalan atau sekitar 60 persen," kata Erwin kepada wartawan di Banda Aceh pada Rabu, 9 Mei 2018.

Menurutnya, tersangka baru ditahan dua hari karena selama sebulan penyelidikan kelima orang ini sudah dipanggil untuk diperiksa. Namun saat pemanggilan kedua, kelima orang juga hampir tidak memenuhi panggilan polisi.

Berdasarkan pendapat saksi ahli, kata Erwin, lokasi yang dikerjakan PT Nindya Cipuga KSO masuk dalam kawasan hutan konservasi taman buru. Untuk melakukan pekerjaan di lokasi itu harus memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan.

Polisi juga ikut menyita empat unit ekskavator, dua unit loaders dan 10 unit fuso. Seluruh barang bukti sudah berada di Markas Polda Aceh, namun dua dari empat ekskavator masih di Markas Polres Aceh Tengah karena rusak pada bagian rantai.

Erwin mengatakan, aparatnya mengetahui kegiatan ilegal itu pada April lalu, setelah tersangka dan saksi sebanyak 29 orang diselidiki. Akhirnya dua hari lalu para tersangka bersama barang bukti ditangkap.

"Kita masih melakukan upaya karena ini masih berkembang, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kegiatan penyidikan," ujarnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara dan Lingkungan dengan ancaman kurungan 3-15 tahun serta denda Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya