Gara-gara Rp200 Ribu, Warga Malang Racuni Teman Pakai Biji

Pembunuh menggunakan biji jarak.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Polres Malang Kota mengungkap kasus pembunuhan dengan menggunakan biji jarak. Pembunuhan dilakukan oleh tersangka berinisial TS (47 tahun) warga Kabupaten Malang kepada Donny Suprayitno warga Kota Malang, pada Selasa, 1 Mei lalu.

Pesan Misterius di Lokasi Penemuan Korban Mutilasi Malang

Tersangka telah merencanakan pembunuhan kepada Donny. TS membawa dua biji jarak dicampur dengan tape ketan hitam dari rumahnya. Kepada korban TS mengaku jika minuman tape ketan sebagai pengobatan alternatif segala penyakit.

"Tersangka ke korban bilangnya itu kacang Arab bukan biji jarak. Membohongi korban katanya minuman itu untuk alternatif menyembuhkan segala penyakit dan untuk kesehatan tubuh," kata Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri, Rabu, 9 Mei 2018.

Mantan Wakapolda Sumut Tewas dengan Jeratan Tali

Rencana pembunuhan telah dirancang sejak 30 April oleh TS. Pelaku mengaku dendam dengan korban, sebab selalu ditagih hutang sebesar Rp200 ribu oleh korban. Jengkel akhirnya tersangka menghabisi nyawa korban dengan minuman tape ketan bercampur biji jarak.

"Motifnya tersangka jengkel dengan korban tersangka pinjam uang ke korban, tidak bisa membayar semakin jengkel. Akhirnya diajak ketemuan dan diberi minuman dicampur biji jarak," ujar Asfuri.

Sandi Butar Butar Ngamuk Lagi Usai 4 Warga Luka Bakar Imbas Unit Damkar Rusak

Korban ditemukan tidak bernyawa di Tempat Pemakaman Umum Kasin, Kota Malang pada Selasa, 1 Mei lalu. Istri korban kemudian melapor ke Polres Malang Kota, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi korban diketahui terakhir bertemu dengan TS.

"Korban ditemukan meninggal dunia di TPU Kasin, istri korban kemudian melapor, dari situlah kita bergerak. Pertemuan terakhir dengan TS, kemudian kita tangkap TS. Pengakuannya korban merasa pusing bukan ditolong justru disuruh minum biji jarak yang dicampur dengan tape ketan," papar Asfuri.

Akibat perbuatannya TS dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 306 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Polisi olah TKP di lokasi mutilasi di Malang

Korban Mutilasi Malang Ditato Pelaku Pakai Jarum Sol Sepatu

Korban ditato oleh Sugeng dalam keadaan sudah meninggal.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2019