Pelaku Ancaman 'Bunuh Sultan' Ditangkap di Bogor
VIVA – Dua pelaku kerusuhan dan pengancam Sri Sultan Hamengkubawono X, Hasnul Arif dan Didi Nugroho, berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Yogyakarta dan Polresta Bogor Kota.
Keduanya ditangkap di Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Selasa dini hari, 8 Mei Pukul 01.30 WIB, di salah satu lokasi aliansi Buruh.
"Penangkapan pelaku pembakaran pos polisi simpang UIN dan ancaman terhadap Sultan Kraton Yogyakarta," kata Kasubag Humas Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Yuni Astuti kepada VIVA.
Yuni mengatakan Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota hanya mengawal pengerebekan yang dilakukan Polda Yogyakarta. Menurut Yuni, sebelum ditangkap, petugas sempat mengintai dua pelaku.
Kedua pelaku diduga mengancam dengan tulisan 'Bunuh Sultan' sekaligus membakar pos polisi saat peringatan May Day di Yogyakarta.
Identitas pelaku, kata Yuni, bernama Hasnul Arif, yang merupakan, warga Pemuka Raya Tanjung Raya Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Sedangkan rekannya, Didi Nugroho merupakan warga Danau Matana ll Desa Daya Murni Jalan Pelepat Ilir Rt 06/02, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Menurut keterangan petugas di lapangan, keduannya sempat naik kendaraan bus dan KRL hingga akhirnya sampai di Bogor. "Petugas gabungan mengamankan barang bukti sepatu dan buku," kata Yuni.
Sebelumnya, aksi peringatan May Day atau Hari Buruh 1 Mei 2018 di Yogyakarta berujung kisruh. Pos polisi dan rambu-rambu lalu lintas dirusak. Bahkan, ada tulisan di sejumlah dinding berkalimat mengerikan, ‘Bunuh Sultan !!!’.