Badan Hukum Dicabut, HTI Akan Tetap Lanjutkan Dakwah

Ilustrasi bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Ketua Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Rokhimat S. Habieb menegaskan, organisasinya tetap akan melakukan dakwah, meskipun PTUN telah memutuskan untuk memenangkan pemerintah yang telah mencabut status badan hukum HTI. Langkah tersebut, menurutnya, mengacu dari pernyataan perwakilan dari Kemkum dan HAM di persidangan.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Jadi pada sidang kemarin ada hal yang menarik yang disampaikan wakil dari Kemenkum HAM, namanya Doktor Haris. Dia mengatakan, kami dari Kemenkum HAM hanya mencabut status badan hukum HTI, tetapi tidak melarang dakwahnya," kata Rokhimat di kantor pusat HTI, Jakarta, Selasa 8 Mei 2018.

Rokhimat menyatakan, HTI akan memegang pernyataan resmi tersebut di pengadilan sebagai dasar organisasi ini untuk terus berdakwah. Dan ia meminta pemerintah konsisten atas pernyataan tersebut.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Jadi kalau hanya sekadar mencabut badan hukum, artinya itu hanya melarang kegiatan HTI yang berkaitan dengan hukum. Tetapi yang berkaitan dengan dakwah dan semacamnya tidak boleh dilarang,” ujarnya. 

“Dan itu disampaikan dalam persidangan resmi. Oleh karena itu, bila HTI melakukan dakwah, ceramah dan kegiatan semacam itu tidak boleh dilarang. Karena itu disampaikan wakil Kemkum HAM," paparnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahedra memperkuat pernyataan Rokhimat. "Jadi yang dilarang itu HTI berbadan hukum. Kalau HTI tanpa badan hukum itu enggak dilarang. Kan logikanya seperti itu," ucapnya sambil tertawa.

Ketua umum PBB itu menjelaskan, ormas itu ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak. Hal itu menurut Undang Undang Ormas No 17 Tahun 2013 maupun perppu yang baru dikeluarkan pemerintah.

"Jadi yang dicabut itu badan hukum HTI-nya. Jadi kalau nanti berdiri lagi HTI tanpa badan hukum, enggak bisa diapa-apain, karena yang dilarang yang berbadan hukum,” kata dia. “Ormas tidak berbadan hukum banyak, apalagi OTB itu lebih banyak lagi, kayak hantu gentayangan ke sana ke mari," tuturnya.

Yusril juga menegaskan, selama proses hukum belum inkrah, berbagai kegiatan yang dilakukan oleh organisasi ini boleh mengatasnamakan dan menggunakan atribut HTI.

"Selama ini masih boleh pakai atribut HTI, karena dia pihak yang masih berperkara di pengadilan. Enggak bisa dipersoalkan oleh umum, ada HTI hidup lagi ya, karena dia pihak yang diakui mempunyai legal standing dalam perkara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya