BNN Lampung Tangkap Oknum Polisi Bersama Bandar Narkoba

BNNP Lampung memaparkan barang bukti kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Sumber :

VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di salah satu Homestay Green Lubuk Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.

Terlibat Jaringan Narkoba di Lombok, Aiptu Arif Ditangkap dengan Bukti yang Mengejutkan

Satu dari empat tersangka tewas ditembak karena melawan, sedangkan empat lainnya juga ikut ditembak setelah berupaya melarikan diri.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga. Menurut dia, para tersangka ditangkap pada Minggu, 6 Mei 2018, sekitar pukul 12.30 WIB saat berada di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Satu tewas bernama Hendri Winata (28), warga Jalan Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan. Kemudian yang berhasil diamankan bernama Bripka Adi Setiawan (36), Bripka Tony Afriansyah (34), Rechal Oksa Hariz (31) seorang sipir LP Kalianda dengan jabatan penjaga pintu utama dan Marzuli YS (38) seorang napi LP Kalianda dan juga merupakan seorang bandar," ujar Tagam sambil didampingi Wakil Kepala Polda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol, Selasa 8 Mei 2018.

Tagam menambahkan, penangkapan bermula saat pukul 11.00 WIB petugas BNNP Lampung mengintai kendaraan jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BE 1297 AX di salah satu penginapan Desa Lubuk, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda yang dikemudikan oleh Bripka TA, anggota Polsek Palas.

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

"Pada pukul 11.20 WIB, Bripka AS datang ke penginapan di Desa Lubuk untuk menemui pengemudi mobil Suzuki Ertiga, yakni Bripka TA. Lalu petugas merasa curiga dengan gerak-gerik para tersangka, tim dari BNNP Lampung melakukan pemeriksaan terhadap mobil Ertiga," terangnya.

Ribuan Pil Ekstasi

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Tagam, di dalam mobil Ertiga tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kg dan pil ekstasi sebanyak 4.000 butir.

"Pada pukul 12.00 WIB, petugas BNNP Lampung melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan di penginapan itu dengan nomor 01 tempat AS menginap. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp49.525.000 juta di dalam kamar tersebut," ujar Tagam.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Suntana saat dikonfirmasi di lobi utama markasnya menegaskan akan bersikap tegas terhadap anggota yang terlibat kasus narkoba. Menurutnya, Polri tidak perlu menunggu sampai proses persidangan untuk memecat setiap anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

"Begitu tersangka sudah sesuai dan sudah dijadikan tersangka kita akan menonaktifkan sebagai polisi. Hal ini juga saya lakukan untuk syarat pemecatan," terang Irjen Suntana. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya