Bertransformasi, BLT Diubah Jadi Program Transfer Tunai
- Gadis Neka Osika
VIVA – Bertransformasi, kini penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) diubah menjadi Program Transfer Tunai atau Bantuan Non Tunai ke dalam sistem perlindungan sosial negara terkait bantuan sosial kepada masyarakat.
Disampaikan Menteri Sosial Idrus Marham, pemerintah sedang mengembangkan penyaluran bansos melalui bank dan anjungan tunai mandiri (ATM) untuk menstimulasi mental masyarakat serta mendorong akses perbankan dengan mengorelasikan sistem penyaluran bantuan dengan kondisi masyarakat agar berdampak pada perubahan.
“Perkembangan penyaluran bansos seperti bantuan barang, bantuan langsung tunai dan non tunai sudah dikembangkan sejak tahun 2014. Pada pemerintahan Jokowi sudah dimodifikasi pelan-pelan, Program Simpanan Kesejahteraan Sosial, raskin, dan tunai/cash diubah melalui ATM dan rekening,” kata Idrus dalam acara Palang Merah Indonesia di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa 8 Mei 2018.
Selama ini, banyak terjadi kerusuhan dengan bantuan barang atau tunai secara langsung. Menurutnya, perubahan cara penyaluran uang bisa mengubah karakter dan budaya masyarakat. Tapi bantuan tersebut dinilai bukan hanya untuk menyenangkan rakyat, tetapi dengan dana tersebut bisa menstimulus rakyat miskin untuk bisa mengenal uang dan menaikkan kelas agar bisa lebih produktif.
“Tahun 2018 semua bantuan sudah non tunai melalui bank, mereka punya rekening, buku tabungan. Ini bisa menjadi simbol kesejahteraan, secara mental rakyat bisa menjadi lebih percaya diri, tidak ada lagi beda, ‘lo punya, gue juga punya,” kata Idrus.
Dalam pertemuan yang diinisiasi PMI ini, Idrus mengatakan sudah bekerja sama dengan Himpunan Bank-bank Negara dalam membentuk akses perbankan. Menurutnya, selalu ada idealisme dan panggilan dalam mencerahkan masyarakat.
“Transformasi bantuan ini mendorong akses perbankan dan mengubah budaya masyarakat kita, yang dulu menyimpan uang di peci, lemari dan sarung bantal, kita stimulasi mereka mengenal uang agar lebih bisa berusaha dan berdaya,” katanya.
Ke depannya, bansos yang diberikan ke masyarakat merujuk pada data terpadu, karena masalah fakir miskin menjadi domain Kementerian Sosial.
Hal tersebut dilandasi hukum dengan memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 207 mengenai distribusi bantuan tunai untuk pekerjaan pembangunan. Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan instrumen non tunai dan mendorong penggunaannya sebagai bagian dari langkah bertahap menuju masyarakat tanpa uang tunai.