Kadis Bina Marga Lampung Tengah Didakwa Menyuap Anggota DPRD
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah, senilai Rp9,6 miliar.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan bersama-sama Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang yang nilai keseluruhannya Rp9,6 miliar," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainuddiin.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD itu memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 juta pada tahun anggaran 2018.
Kemudian, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Menurut jaksa, mulanya Bupati Lamteng melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut. Namun, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang kepada Mustafa.
Selanjutnya, Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek pekab pada tahun 2018.
Menurut jaksa, disepakati uang suap akan diberikan kepada para pimpinan DPRD, masing-masing ketua fraksi dan anggota DPRD.
Pada perkara ini, Taufik didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)