Penyuap Bupati Kukar Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Bui

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Heri Susanto Gun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun atau Abun, dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wow, Aset Eks Bupati Kukar yang Disita KPK Mencapai Rp70 Miliar

Penyuap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari itu juga dituntut KPK membayar denda senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Dame Maria Silaban, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 7 Mei 2018.

Rita Widyasari Susul Angelina Sondakh ke Lapas Pondok Bambu

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, terdakwa Abun dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Pada perkaranya, Abun didakwa menyuap Bupati Rita Widyasari dan koleganya Khairuddin sebesarRp6 miliar, terkait izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap PT SGP. Uang tersebut diberikan Abun dalam beberapa tahapan.

Bupati Kukar Divonis 10 Tahun Penjara

Abun dijerat jaksa dengan Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) saat menjalani persidangan

Eks Bupati Kukar Akui Kenal Penyidik KPK dari Azis Syamsuddin

Pertama Rita Widyasari bertemu Azis Syamsuddin dan AKP Stepanus Robin saat September 2020 di Lapas Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2021