Penyuap Bupati Kukar Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Bui
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun atau Abun, dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyuap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari itu juga dituntut KPK membayar denda senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Dame Maria Silaban, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, terdakwa Abun dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Pada perkaranya, Abun didakwa menyuap Bupati Rita Widyasari dan koleganya Khairuddin sebesarRp6 miliar, terkait izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap PT SGP. Uang tersebut diberikan Abun dalam beberapa tahapan.
Abun dijerat jaksa dengan Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.