PTUN: HTI Terbukti Ingin Dirikan Konsep Khilafah di NKRI
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menyebut organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, terbukti ingin mendirikan konsep pemerintahan Islam atau Khilafah Islamiyah di Indonesia.
Hal tersebut terungkap, dalam sidang putusan gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI di PTUN Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
"Menimbang bahwa penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI, tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi, bukan hanya konsep atau pemikiran," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya, saat membacakan amar putusannya yang didampingi oleh Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro.
Dalam hal ini, HTI juga terbukti merancang Undang-undang Dasar (UUD) yang berkonsep Khilafah Islamiyah apabila pemikiran tersebut dapat terwujud di dunia.
"Menimbang bahwa Majelis Hakim yakin bahwa HTI menyusun rancangan UUD dan bagi Hizbut penyusunan tersebut adalah gambaran bila saat nanti Khilafah Islamiyah sedunia ditegakkan," kata Hakim Tri.
Dengan adanya hal tersebut, maka HTI secara langsung terbukti telah bertentangan dengan ideologi Indonesia, yakni Pancasila, khususnya pada sila ketiga, Persatuan Indonesia dalam putusan tingkat pertama ini.
Hal ini sejalan dengan keputusan Pemerintah Indonesia membubarkan HTI dengan mencabut status badan hukumnya dengan alasan bahwa kelompok tersebut telah melenceng dari landasan pemikiran Pancasila.
"Maka dengan itu, tindakan penggugat sudah bertentangan dengan UU berlaku pada Pasal 59 ayat 4 huruf C Perppu Ormas karena terbukti paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," kata Hakim Tri.
Salah satu bukti yang dipertimbangkan hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005. Majelis menganggap bukti-bukti di persidangan sangat mendukung HTI yang ingin mendirikan negara khilafah yang tak sesuai asas demokrasi Pancasila.
"Menimbang bahwa buku 'Stuktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur, karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.
Atas vonis tersebut HTI akan banding. Menurut eks Jubir HTI, Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman. "Karena itu tidak menerima, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya banding," kata Ismail usai persidangan.
Pembubaran HTI oleh Pemerintah Indonesia sendiri dilandasi oleh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).