Kabareskrim Sebut Sukmawati Sudah Diperiksa soal Kasus Puisi

Sukmawati Soekarnoputri
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kepada Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono menyebut, penyidik Polri sudah memeriksa Sukmawati Soekarnoputri soal puisi 'Ibu Indonesia'. Dalam kasus ini, Sukmawati dituding menistakan agama Islam karena menyinggung azan dan cadar dalam puisinya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Sudah (diperiksa). Kalau enggak salah sudah," kata Ari Dono di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin 7 Mei 2018.

Namun, ketika ditanya kapan putri Proklamator Soekarno itu diperiksa, ia tidak menjelaskan. Ia pun meminta hal tersebut ditanyakan kepada penyidik.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Nanti tanya sama penyidik (terkait pemeriksaan)" ujar Ari.

Ari mengatakan pihaknya juga telah menarik seluruh laporan polisi yang di daerah terkait puisi Sukmawati. Ada 19 laporan yang diterima polisi.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Proses penarikannya sudah. Sudah diminta kemajuan dari masing-masing wilayah yang menerima laporan pengaduan kemudian dianalisa dan ditarik dijadikan satu perkaranya karena locusnya," tuturnya.

Sebelumnya, Puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia' menimbulkan kontroversi. Puisi karyanya sendiri yang dibacakan Sukmawati di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 itu menyinggung soal azan dan cadar.

Tercatat ada belasan laporan dari masyarakat yang masuk ke Polri baik di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Namun, Sukmawati telah membantah puisi karyanya bernada SARA.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022