KPK Kembali Sita 20 Mobil Bupati Mojokerto

KPK kembali sita mobil milik Bupati Mojokerto
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita puluhan kendaraan terkait kasus yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kemal Pasa. Penyitaan itu dilakukan usai KPK menggeledah sejumlah tempat pada Jumat, 4 Mei sampai Sabtu, 5 Mei 2018.

"Tim menyita 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan gratifikasi oleh tersangka MPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 7 Mei 2018.

Febri menuturkan, bahwa kendaran-kendaraan tersebut di antaranya adalah Nissan X-Trail tahun 2004, Nissan Navara sebanyak tiga unit, Toyota Fortuner 2003, Toyota Camry 2003, Yaris tahun 2015, Kijang Innova, Mitsubishi Pajero 2 unit, Grandis 2006, dan Suzuki Swift tahun 2006 dua unit.

Kemudian, Suzuki A1J3 tahun 2004, Suzuki Katana 1993, Jazz tahun 2008, New Picanto 2010, KIA New Rio tahun 2012, dan Daihatsu TAFT tahun 1997.

Selain itu, kata Febri, pihaknya pada perkara yang sama ini juga memeriksa 15 orang saksi di Polres Mojokerto, pada hari ini, 7 Mei 2018. "Sebelumnya pada tanggal 4 Mei 2018, Penyidik KPK juga memeriksa 18 saksi dari unsur Pegawai di LPSE, Dinas PU dan Swasta," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menyita 13 kendaraan bermotor milik Mustafa dari hasil penggeledahan di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis, 26 April 2018

Belasan kendaraan mewah itu kini dititipkan Komisi Antirasuah di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

Diketahui, Bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasa dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp3,7 miliar.

Ayah Zumi Zola Diperiksa KPK

Disinyalir uang tersebut merupakan hasil penanganan sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto. Penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam perkara ini.

KPK kembali sita mobil milik Bupati Mojokerto

Keluarga Diduga Tahu Gratifikasi Zumi Zola
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.

Terbukti Terima Suap, Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

Politikus Partai Golkar itu juga dicabut hak politiknya.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2019