Ombudsman Diminta Usut Maraknya Kematian Napi di Penjara
- REUTERS/Jose Cabezas
VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyoroti banyaknya kasus kematian dalam penjara, dua tahun belakangan ini. Banyaknya angka kematian ini dinilai sebagai bentuk kegagalan intistusi pemerintah dalam melindungi Hak Asasi Manusia tahanan serta warga binaan.
LBH meminta Ombudsman ikut serta memantau serta melakukan investigasi terkait kematian di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan ruang tahanan Polri.
“Kami berharap Ombudsman bisa memfollow-up kejadian-kejadian ini, karena Ombudsman merupakan lembaga independen. Oleh karena itu LBH Masyarakat mendorong Ombudsman untuk melakukan investigasi independen,” kata Peneliti LBH Masyarakat, Albert Wirya di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
Dari catatan LBH Masyarakat, terdapat 120 kematian selama 2016. Kemudian, 87 Kematian di tahun 2017 yang memiliki permasalahan yang sama. Penyebab kematian terbesar dimulai dari masalah penyakit, bunuh diri dan kekerasan.
Albert melihat rendahnya sanitasi, kurang sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi serta kondisi penjara yang dinilai overcrowded menjadi salah satu pemicu kematian. Kemudian, kesehatan wanita yang kurang diperhatikan.
“Upaya pencegahan bunuh diri ada warga teriak-teriak, ada otoritas yang menganggap itu mengganggu dan dipindah ke ruang isolasi yang akhirnya bunuh diri,” kata Albert
Pihak LBH Masyarakat juga menginginkan adanya psikolog atau dokter kejiwaan selain klinik yang berada di lapas atau rutan. Terkait kasus kekerasan terhadap anak, Ombudsman diminta tak luput dari kasus ini.
“Kematian anak di lapas atas penganiayaan temannya sendiri, kita melihat betul kondisi dan situasi tidak suportif dan kondusif karena tidak adanya pemisahan antara nara pidana dan orang dewasa,” tambah peneliti LBH Masyarakat lain, Naila Rizki Zakiah. (mus)