KPK Kantongi Data Para Penyuap Pejabat Kemenkeu
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan, akan menelisik peran Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.
KPK menduga Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, tak hanya menerima suap dari kontraktor Ahmad Ghiast, melainkan juga dari pihak lainnya.
Adanya penerimaan lain ini diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang disita tim penyidik. Beberapa barang bukti seperti logam mulia seberat 1,9 kilogram, Rp1,4 miliar, USD 12.500 dan SGD 63.000 disita tim penyidik dari apartemen Yaya. Padahal barang bukti itu di luar kasus suap yang kini menjeratnya sebagai tersangka.
KPK menduga, dalam kurun beberapa waktu, Yaya kerap menerima uang dalam bentuk rupiah, kemudian dikonversi menjadi logam mulia dan mata uang asing.
?
Dikatakan Agus Rahardjo, pihaknya sudah mengantongi pihak-pihak yang menyuap Yaya. Indikasi akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
"Siapa saja yang memberi, kami punya data dan nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan lebih lanjut," kata Agus kepada wartawan, Senin, 7 Mei 2018.
?
Diketahui, pada kasus itu, KPK juga menetapkan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka, kemudian perantara suap, Eka Kamaluddin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 4 Mei 2018.
Amin Santono diduga telah menerima uang suap ?sebesar Rp500 juta dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang bernama Ahmad Ghiast. Uang Rp 500 juta itu diduga hanya bagian dari total komitmen fee Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai total dua proyek di Kabupaten Sumedang sebesar Rp25 miliar.
Uang Rp500 juta diberikan Ahmad Ghiast kepada Amin dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan uang Rp400 juta secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
?Sementara itu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Amin, Eka, dan Yaya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
?
Sedangkan Ahmad Ghiast yang ditetapkan tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada Minggu 6 Mei 2018, keempat tersangka itu telah dijebloskan tim KPK ke sel tahanan. Keempat tersangka ditahan di tiga rutan berbeda.
Amin Santono ditahan di Rutan Gedung KPK, Eka dan Yaya ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Ahmad Ghiast ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Keempatnya akan menjalani masa penahanan setidaknya untuk 20 hari ke depan.