Pemerintah Tetap Perpanjang Cuti Bersama Lebaran 2018

Menteri Koordinator PMK Puan Maharani.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah memastikan tetap akan memperpanjang cuti bersama Lebaran 2018. Surat Keputusan Bersama Tiga menteri yang sebelumnya dikeluarkan sebagai dasar perpanjangan cuti bersama dari empat menjadi tujuh hari tetap berlaku.

Ingat! Jumat 27 Desember 'Harpitnas' Bukan Cuti Bersama

"Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 menteri yang ditetapkan tanggal 18 april 2018," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di kantornya, Senin 7 Mei 2018.

Pemerintah pun menjamin pelayanan umum utama akan tetap berjalan normal selama masa cuti bersama Lebaran 2018 yang cukup panjang, dari 11 hingga 20 Juni 2018. Pelayanan itu di antaranya rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, serta perhubungan.

Didampingi Olly, Puan Wakili Megawati Hadiri HUT Golkar ke-60 di Sentul

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran yang Bikin Galau

"Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa," tambahnya. 

Pramono-Rano Menang Satu Putaran Hasil Rekapitulasi KPU, Puan: Alhamdulilah

Menurut Puan, setiap kementerian dan lembaga pemerintah akan memberi penugasan kepada pegawai-pegawai mereka yang memang mendapat shift kerja untuk memastikan pelayanan-pelayanan itu berjalan. Mereka akan diminta mengambil jatah cutinya di waktu lain.

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," ujar Puan. (ren)

Ilustrasi Kalender 2025

Intip Kalender Tahun 2025, Ada Informasi Lengkap Libur Nasional hingga Cuti Bersama

Memasuki penghujung tahun 2024, masyarakat mulai mencari informasi terkait kalender tahun 2025, terutama jadwal libur nasional dan cuti bersama.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024